Standar Penilaian Kwartir dan Gugusdepan Tergiat dalam Gerakan Pramuka
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 179 Tahun 2013 mengatur pedoman penilaian untuk menilai Kwartir dan Gugusdepan dalam kategori "tergiat." Melalui keputusan ini, Gerakan Pramuka mengedepankan standar evaluasi yang terstruktur dalam beberapa aspek utama, yaitu pembinaan anggota, pelaksanaan program kegiatan, kepemimpinan, dan administrasi organisasi.
1. Tujuan Penilaian:
Penilaian ini bertujuan untuk memotivasi peningkatan kualitas pembinaan di setiap tingkatan Kwartir dan Gugusdepan, sehingga menghasilkan pramuka yang lebih disiplin, tanggap, dan berdedikasi tinggi.
2. Kriteria dan Aspek Penilaian:
- Pembinaan Anggota: Meliputi jumlah dan kualitas anggota serta efektivitas pembinaan sesuai prinsip kepramukaan.
- Pelaksanaan Program: Menilai keaktifan dan dampak kegiatan serta inovasi yang ditawarkan dalam kegiatan.
- Kepemimpinan: Mengukur kualitas manajemen, kepemimpinan, serta kerjasama dengan pihak lain dalam mencapai tujuan organisasi.
- Administrasi: Penilaian dokumentasi, pelaporan kegiatan, serta kerapian dan kelengkapan data administrasi organisasi.
3. Prosedur Penilaian dan Penghargaan:
Penilaian dilakukan oleh tim penilai independen dari tingkat cabang hingga nasional. Kwartir atau Gugusdepan dengan performa terbaik akan diberikan penghargaan khusus sebagai motivasi dan pengakuan atas kontribusinya.
Manfaat Standar Penilaian Bagi Gerakan Pramuka
Dengan adanya standar ini, setiap Kwartir dan Gugusdepan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan programnya, sejalan dengan visi Gerakan Pramuka untuk membentuk generasi muda yang berkualitas tinggi.
إرسال تعليق