Pengumuman Ekstrakurikuler Pramuka di Kabupaten Sleman
Sleman, 30 Juli 2024 - Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 428/10682 Tahun 2024 mengenai kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024, kegiatan kepramukaan kini menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa SD kelas 3, 4, dan 5, serta SMP kelas 7 dan 8.
Kepramukaan juga menjadi kegiatan ekstrakurikuler pilihan sukarela bagi siswa SD kelas 1, 2, dan 6, serta SMP kelas 9. Setiap sekolah diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sleman dalam penyediaan pengelola pendidikan kepramukaan. Kepala sekolah bertanggung jawab atas pembentukan Gugusdepan di sekolah masing-masing.
Pengumuman ini menekankan pentingnya pendidikan karakter melalui kegiatan kepramukaan, yang bertujuan membentuk generasi muda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berjiwa kepemimpinan. Hal ini juga sebagai penghormatan kepada Sri Sultan HB IX, Bapak Pramuka Indonesia.
Ditandatangani oleh:
Drs. Ery Widaryana, MM
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman
Posting Komentar