Selamat Mempersiapkan Musppanitra Cabang Sleman Tahun 2024

Selamat Mempersiapkan Musppanitra Cabang Sleman Tahun 2024

Sleman, 12 Februari 2024 - Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitra) menjadi sorotan utama di Kabupaten Sleman. Sebagai forum tertinggi bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Musppanitra dianggap sebagai wahana penting untuk menampung aspirasi serta merumuskan kegiatan pembinaan yang lebih baik.


Musppanitra Cabang Sleman telah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 24-25 Februari 2024. Pengumuman resmi mengenai acara ini telah disampaikan melalui akun media sosial resmi Dewan Kerja Cabang (DKC) Sleman. Dalam upaya memastikan partisipasi yang luas, surat pengumuman Musppanitra juga telah disebar kepada seluruh anggota Pramuka dan stakeholder terkait.


Salah satu agenda penting dalam Musppanitra adalah pengusulan bakal Calon Ketua DKC Sleman untuk periode 2024-2029. Proses pengusulan tersebut telah dimulai, dan berkas usulan bakal calon Ketua DKC Sleman periode 2024-2029 dapat diserahkan kepada Kwartir Ranting dalam rentang waktu antara tanggal 6 hingga 23 Februari 2024.


Musppanitra Cabang Sleman diharapkan menjadi momentum yang baik untuk mengumpulkan ide-ide segar dan aspirasi dari para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Dengan adanya forum ini, diharapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi perkembangan gerakan Pramuka di Sleman.




PENGERTIAN MUSPPANITRA


Musppanitra singkatan dari Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra adalah forum tertinggi bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Pelaksanaan Musyawarah tersebut sekurang-kurangnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kwartir.

MUSPPANITRA LUAR BIASA

Untuk menangani hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak berkaitan dengan suatu keadaan atas prakarsa Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra atau atas usulan tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra disertai alasan yang patut dan disampaikan kepada Dewan Kerja penyelenggara kondisi tersebut dapat diselenggarakan Musppanitra Luar Biasa, waktu pengusulan sekurang-kurangnya dua bulan sebelum Musppanitra Luar Biasa dilaksanakan.


PESERTA MUSPPANITRA

Peserta Musppanitra adalah seluruh anggota Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra, utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah Dewan Kerja Penyelenggara Musppanitra yang mendapat mandat dari Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan (terkecuali untuk Musppanitra tingkat Ranting). Sedangkan untuk Musppanitra tingkat ranting peserta terdiri dari seluruh anggota Dewan Kerja Ranting penyelenggara Musppanitra, utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja Ranting yang bersangkutan dan mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan ata Dewan Racana yang bersangkutan.


Untuk jumlah utusan ditetapkan oleh Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra.


HAK SUARA DAN HAK BICARA


Setiap utusan termasuk Dewan Kerja Penyelenggara memiliki Hak Bicara, Hak Suara dan Hak Pilih, ketentuan tentang Hak Bicara, Hak Suara, Hak Pilih dan Kewajiban ditetapkan dalam Tata Tertib Musppanitra yang diputuskan dalam Sidang Pendahuluan.


PRESIDIUM MUSPPANITRA

Musppanitra dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih oleh dan dari peserta Musppanitra melalui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja Penyelenggara untuk Presidium terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris yang secara bergantian dapat memimpin sidang-sidang Musppanitra.


Unsur Presidium terdiri atas satu orang dari Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerjanya dan dua orang dari peserta utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitra. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitra.

PENASIHAT MUSPPANITRA

Dalam Musppanitra ini juga ada Penasihat dan Narasumber Musppanitra yang mempunyai tugas masing-masing, Penasihat Musppanitra adalah Andalan yang mendapat mandat dari kwartir tidak memiliki Hak Suara dan Hak Pilih akan tetapi memiliki Hak Bicara setelah mendapat persetujuan dari peserta Musppanitra melalui Presidium Musppanitra dan dapat menginterupsi jalannya sidang-sidang apabila dianggap terdapat perselisihan pendapat yang tajam atau telah mencapai jalan buntu sedangkan Narasumber Musppanitra dapat dihadirkan untuk berbicara di forum Musppanitra tentang hal-hal yang khusus.

ACARA MUSPPANITRA

Acara Musppanitra terdiri atas Sidang Pendahuluan, 5 Sidang Pleno , dan Sidang Komisi, jadwal dan acara Musppanitra dirancang oleh Dewan Kerja penyelenggara untuk diusulkan dan disetujui dalam Sidang Pendahuluan Musppanitra.

CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN


Setiap pengambilan keputusan dalam Musppanitra sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka dalam keadaan mendesak dapat diambil keputusan berdasar pengambilan suara yang tata caranya ditentukan dalam Tata Tertib Musppanitra.

HASIL MUSPPANITRA

Hasil Musppanitra diserahkan kepada Ketua Dewan kerja penyelenggara atau yang diberi mandat oleh Ketua Dewan Kerja penyelenggara untuk kemudian diserahkan kepada Kwartir, hasil Musppanitra ini sebagai bahan Musyawarah Kwartir.





________

Kepada Dewan Kerja Cabang Sleman, Selamat mempersiapkan Musppanitra Tahun 2024, “Rela Darma Bina Diri Budi Luhur Bakti Pertiwi








Bambang Pamungkas

Ketua Dewan Kerja Ranting Pakem 2007-2009

Ketua Dewan Kerja Cabang Sleman 2009-2014

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama